Hati-Hati Dengan Undang-Undang ITE

28 Februari 2009 Leave a Comment

BLOGGER BISA DIPENJARA….???
Ditulis pada 28 Februari 2009 oleh Abdul Ghofur

Undang Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi dan Elektronika meresahkan para blogger dan penggiat jurnalisme warga. Ada pasal karet di dalamnya. Kalau tak ekstrawaspada, bui bisa menunggu mereka.

Namanya Prita Mulyasari. Ia seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Nasibnya ternyata tak sehebat rumah sakit yang pernah merawatnya itu.

Saat dirawat, 7 Agustus 2008, bukanlah kesembuhan yang didapatkannya. Malah, penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kini, Prita justru ditetapkan sebagai tersangka karena telah mencemarkan nama baik perusahaan bernama RS Omni Internasional.

Kenapa Prita bisa menjadi tersangka? Prita ternyata menjadi salah satu korban undang-undang yang baru disahkan, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Awalnya, Prita menulis pengalaman pahitnya ‘dipermainkan’ rumah sakit dan dokter dalam sebuah email. Pengalamannya itu kemudian menyebar hingga bertebaran di milis-milis dan blog.

Informasi yang menyebar ini menyebabkan RS Omni Internasional berang dan marah. Pengelolanya merasa dicemarkan. Apalagi, di dalam tulisan itu warga Villa Melati Mas Tangerang ini juga menulis beberapa dokter yang dianggapnya menyesatkan dan tidak familiar.

UU ITE, terutama pasal 27 dan 28, memang menjadi momok dan dianggap praktisi pers, para penggiat citizen journalism, serta blogger sebagai sebuah ancaman yang sangat nyata. Atau bisa diistilahkan seperti harimau atau buaya yang siap mencengkram mangsanya sewaktu-waktu.

Menurut pengamat pers Atmakusumah Astraatmaja dalam sebuah diskusi di Jakarta Media Center, Rabu (25/2), pasal 27 dan 28 itu sebagai ‘pasal karet’. “Pasal-pasal itu normanya kabur, multitafsir, dan keputusannya sangat tergantung kepada hakim,” katanya.

Atmakusumah menggarisbawahi bahwa tidak semua hakim menguasai dunia jurnalistik. Hal ini mengakibatkan munculnya perkiraan bahwa kebebasan pers ke depannya bisa terganggu.

UU ITE disahkan DPR pada akhir Maret 2008 yang merupakan gabungan dari dua Rancangan Undang Undang (RUU), yakni RUU Informasi dan RUU Transaksi Elektronik.

UU tersebut kemudian diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh Narliswandi Piliang, terutama untuk ‘pasal karet’, antara lain pasal 27 dan 45.

Pasal 27 berisi aturan pemidanaan bagi penyebar dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan ancaman. Sanksi yang ditetapkan juga dinilai berat yakni denda hingga Rp1 miliar dan penjara hingga enam tahun.

Atmakusumah menilai denda yang ditetapkan itu terlalu besar dan merugikan dunia jurnalistik di Indonesia. “Denda Rp1 miliar itu untuk pers Indonesia, kalau nggak bangkrut, ya setengah bangkrut,” katanya.

Pengamat hukum tata negara Denny Indrayana menyebut langkah melakukan judicial review terhadap UU ITE sudah tepat. “Sudah tepat, tapi perjuangan di Mahkamah Konstitusi akan berat,” katanya.

Kesulitan itu antara lain karena UU ITE tidak hanya membahas mengenai pencemaran nama baik atau penyebaran informasi terkait dunia jurnalistik saja, namun juga mengenai hacking, transaksi elektronik, dan hak atas kekayaan intelektual.

Menkominfo Mohammad Nuh mengizinkan MK untuk mencabut pasal 27 ayat 3 dalam yang saat ini tengah diuji dalam judicial review MK. “Kalau MK meminta pasal yang bersangkutan dicabut, ya cabut saja,” kata Nuh usai jumpa pers di Gedung Depkominfo, belum lama ini.

Tanggapan yang terkesan santai dari Menkominfo itu sekaligus untuk menjawab tekanan dari sejumlah pihak yang ingin ‘menggoyang’ UU ITE.

Seperti diketahui, sejumlah blogger dan pemilik web yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap salah satu pasal di UU ITE.

Menurut para pemohon uji materi tersebut, pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F, serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.

Sumber: http://www.waspadaonline

0 komentar »

Leave your response!

Mohon berikan komentar dikolom bawah ini