,

Polisi Resmi Tahan 2 Pimpinan KPK Bibit dan Chandra

29 Oktober 2009 Leave a Comment

Sangat mengejutkan!! Hari ini dua pimpinan KPK non aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, ditahan oleh pihak Polri pada Kamis (29/10) terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Ada banyak pihak yang kontra dengan keputusan ini. Peristiwa tersebut terjadi setelah permohonan pihak kuasa hukum KPK dikabulkan dalam persidangan oleh MK. Tidak lama setelah MK mengabulkan permohonan mengenai untuk tidak diberhentikannya Bibit dan Chandra dari posisinya sebagai wakil pimpinan KPK, pihak Mabes Polri mengeluarkan keputusan untuk melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit dan Chandra.

Belum diketahui dengan pasti apa yang menyebabkan pihak Mabes Polri menahan dua pimpinan KPK ini. Dua Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK itu memasuki Gedung Bareskrim sekitar pukul 15.30. Bahkan sampai saat ini kondisi ke dua pimpinan KPK masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

Dibawah ini saya cantumkan berita mengenai penahanan dua pimpinan KPK di situs www.surya.co.id
JAKARTA | SURYA Online - Dua Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, resmi ditahan pada Kamis (29/10) terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Dua Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK itu memasuki Gedung Bareskrim sekitar pukul 15.30. Namun, Polri tidak menjelaskan alasan penahanan kedua pimpinan nonaktif KPK tersebut.

“Mulai hari ini, kami menggunakan hak kami untuk melakukan penahanan. Persyaratan obyektif dan subyektif telah terpenuhi,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana Arif Mansur, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alasan obyektif seperti yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1-4, telah terpenuhi. Persyaratan itu antara lain karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Polri menilai persyaratan subyektif dalam menahan seorang tersangka juga telah terpenuhi.

Polri khawatir, Bibit dan Chandra, akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang sama, sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Selain itu, Polri merasa terpojokkan oleh pemberitaan media usai konferensi pers dari keduanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polri Nanan Sukarna juga menjelaskan ada alasan-alasan yang tidak dapat dijelaskan. Sebab, itu merupakan bagian dari penyidikan

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polri Nanan Sukarna juga menjelaskan ada alasan-alasan yang tidak dapat dijelaskan. Sebab, itu merupakan bagian dari penyidikan.

2 komentar »

  • Arsavin666 said:  

    kaya begini mah nuansa politik kaya kasus Antasari ketua KPK dulu

  • akhbar said:  

    terimakasih atas informasinya

  • Leave your response!

    Mohon berikan komentar dikolom bawah ini